KMP Salvino Kantongi Izin Resmi untuk Pengelasan di Laut

KMP Salvino Kantongi Izin Resmi untuk Pengelasan di Laut

Merak – Kepala Cabang KMP Salvino, Rian, menegaskan bahwa kegiatan pengelasan lambung kapal di perairan Selat Sunda telah mengantongi izin resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini merespons pemberitaan Sebelumnya mengenai perbaikan kapal Ro-Ro tersebut saat engker di selat Sunda.

“Perbaikan ini sudah memiliki izin resmi dan sesuai standar Otoritas Pelabuhan, ” ujar Rian kepada Tirta News.

Sesuai dengan ketentuan, pekerjaan pengelasan di laut memerlukan Surat Izin Pekerjaan Panas (Hot Work Permit) serta persetujuan dari badan klasifikasi kapal. KMP Salvino telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persetujuan dari KSOP Pemilik atau operator kapal telah mengajukan permohonan izin kepada KSOP setempat. Otoritas pelabuhan telah menilai bahwa pengelasan dapat dilakukan di laut sesuai kondisi kapal.

Surat Izin Pekerjaan Panas (Hot Work Permit)Izin khusus ini dikeluarkan oleh Master Kapal dan telah disetujui oleh Inspektor Keselamatan KSOP untuk mencegah potensi kebakaran dan ledakan.

Persetujuan dari Badan KlasifikasiMengingat perbaikan menyangkut struktur utama kapal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) telah memberikan rekomendasi dan melakukan inspeksi sebelum serta sesudah pekerjaan dilakukan.

Standar Keselamatan dan Pencegahan KebakaranKapal telah dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran, termasuk APAR, hydrant, dan selimut tahan api. Area kerja dipastikan bebas dari bahan mudah terbakar, serta awak kapal telah dilatih dalam keselamatan kerja pengelasan.

Laporan Evaluasi RisikoSebelum pengelasan dilakukan, laporan evaluasi risiko telah disusun oleh ahli teknik kapal dan inspektor keselamatan. Evaluasi ini mencakup potensi kebakaran, kebocoran bahan bakar, kondisi cuaca, serta dampak terhadap stabilitas kapal.

Koordinasi dengan Pihak Berwenang dan SARKapten kapal telah berkoordinasi dengan Basarnas dan Vessel Traffic Service (VTS) untuk pemantauan dan respons darurat selama perbaikan berlangsung.

Rian menegaskan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai dengan regulasi. “Kami tidak mungkin melakukan perbaikan tanpa izin resmi, ” pungkasnya.

Red.

Red.

Artikel Sebelumnya

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Hadiri...

Artikel Berikutnya

Komandan Koramil 0602-09/Cikeusal Monitoring...

Berita terkait

Rekomendasi berita

PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
Nagari TV, TVnya Nagari!
Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas

Tags